Senin, 30 Mei 2011

Situs Pemerintah Provinsi Riau



Situs pemerintah Provinsi Riau http://www.riau.go.id/ menurut saya merupakan salah satu situs pemerintah yang konten dan isinya cukup lengkap. Dimulai dari profil Provinsi Riau yang isinya membahas tentang sejarah, lambang-lambang daerah, serta visi dan misi dari Provinsi Riau itu sendiri. Kemudian terdapat data-data umum mengenai Provinsi Riau seperti letak geografi, topografi, peta pulau-pulau yang terdapat di Riau, serta lahan dan iklim di Provinsi Riau. Selain itu juga terdapat informasi mengenai organisasi pemerintahan di Provinsi Riau, diantaranya di bidang eksekutif, legislatif, aparatur, organisasi pemprov, dan organisasi kabupaten / kota. Juga terdapat rincian mengenai infrastruktur ekonomi Provinsi Riau, mengenai sosial dan budaya Provinsi Riau, polhukam, dan yang terakhir indag & investasi di Provinsi Riau. Tidak lupa juga bahwa di situs tersebut terdapat kontak, alamat email, dan forum sebagai media komunikasi antara Pemerintah Provinsi Riau dengan masyarakat.



Pada tampilan muka situs terdapat index berita tentang Provinsi Riau, dilihat dari timeline-nya index berita tersebut cukup up to date. Namun berita-berita tersebut tidak disortir menjadi beberapa kategori, sehingga berita-berita tersebut dicampur dan agak membingungkan bagi masyarakat yang ingin membaca berita mengenai satu kategori saja.



Selain index berita, sepertinya Provinsi Riau sedang melakukan promosi mengenai PON XVIII yang rencananya pada tahun 2012 akan diadakan di Riau, ini terlihat dari adanya banner mengenai promosi tersebut.



Yang menyita perhatian saya pada tampilan muka situs pemerintah Provinsi Riau ini adalah terdapatnya Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat. Menurut saya ini merupakan informasi yang bagus bagi masyarakat Provinsi Riau. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah informasi ini memang seharusnya dicantumkan pada situs pemerintah Provinsi Riau? Dengan pertimbangan bahwa masyarakat "mungkin" tidak membuka situs pemerintah Provinsi Riau untuk mengetahui informasi mengenai Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat tersebut. Sebaiknya informasi mengenai Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat tersebut disebarluaskan melalui media cetak seperti koran harian, agar masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan informasinya.



Pada bagian akhir situs dicantumkan link situs organisasi pemerintah Provinsi Riau, seperti dinas-dinas, sekretariat daerah, rumah sakit, Korpri, dan sebagainya. Ini mempermudah masyarakat dalam pencarian informasi. Dan yang menarik terdapat juga informasi mengenai tempat-tempat wisata yang ada di Provinsi Riau. Seperti info travel, info rumah makan, info hotel, dan info-info mengenai daerah wisata yang terdapat di Provinsi Riau.



Kesimpulan yang dapat diambil adalah situs pemerintah Provinsi Riau merupakan situs dengan isi dan konten yang cukup lengkaps serta dapat ditampilkan menggunakan dua versi bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Namun yang menjadi kekurangan adalah situs ini ditampilkan kurang rapi. Serta forum yang saat ini tidak bisa diakses, padahal forum merupakan salah satu sarana diskusi antara masyarakat dengan pemerintah.

Senin, 23 Mei 2011

Hak Paten dan Hak Cipta

Hak Paten

Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Subjek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten

Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.

b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.

- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.

- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.

Hak Cipta



Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Kelebihan Hak Paten dan Hak Cipta :

Dengan mendapatakan Hak Paten atau Hak Cipta, maka hasil karya dari para pemegang hak tersebut akan dilindungi oleh suatu hukum sehingga hasil karya tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara sembarangan. Apabila terjadi suatu pembajakan atau pengklaiman terhadap hasil karya tersebut, kasusnya dapat diselesaikan secara hukum dan terdapat hukuman serta denda sebagaimana yang telah tertulis di dalam undang-undang.

Kekurangan Hak Paten dan Hak Cipta :

Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Jumat, 20 Mei 2011

Web Development Software

Web Development Software merupakan suatu aplikasi yang digunakan dalam merancang, mendesain, dan membuat web. Pada saat ini, banyak sekali Web Development Software yang bisa digunakan. Mulai dari software yang open source atau gratis, hingga software yang berbayar. Dalam artikel ini, akan dibahas secara singkat salah satu contoh Web Development Software beserta kelebihan dan kekurangannya.



Joomla!

Joomla! adalah salah satu Open Source Content Management Systems paling powerfull yang pernah ada. Digunakan diseluruh dunia dari situs yang paling sederhana sampai kepada aplikasi korporasi yang kompleks. Asal kata Joomla sendiri berasal dari kata Swahili yang mengandung arti "kebersamaan".

Joomla! adalah Sistem manajemen konten (SMK atau CMS) yang bebas dan terbuka (free opensource) ditulis menggunakan PHP dan basisdata MySQL untuk keperluan di internet maupun intranet. Joomla pertama kali dirilis dengan versi 1.0.0. Fitur-fitur Joomla! diantaranya adalah sistem caching untuk peningkatan performansi, RSS, blogs, poling, dll. Joomla! menggunakan lisensi GPL.

Kelebihan Joomla!

Kelebihan Joomla! terletak pada kemudahan instalasi dan pengelolaannya. CMS yang satu ini merupakan CMS yang lengkap dan banyak dipakai oleh pengembang web baik luar dan dalam negeri. Sebagai jasa pembuatan website murah, penguasaan banyaknya program CMS sudah menjadi sebuah keharusan. Joomla! terbilang lengkap untuk fitur-fiturnya dan untuk belajar joomla pun gampang karena sudah ada id-joomla.com yang didalamnya banyak tutorial tentang CMS ini.

1. Kemudahan Instalasi

Kemudahan instalasi merupakan kelebihan CMS Joomla!. Joomla! bisa diinstal secara offline maupun online. Jika kita akan menginstal Joomla! secara offline, maka komputer kita hanya butuh server seperti WAMP. Secara online, Joomla! dapat diinstal di bagian fantastico control panel website kita. Saat ini sudah banyak webhosting yang memberikan fasilitas control panel, hal ini semakin memudahkan kita untuk menggunakan Joomla!.

2. Kemudahan Pengelolaan

Pengelolaan Joomla! tidaklah susah. Kita tinggal mengelola website dari halaman administrator, tanpa harus menguasai bahasa pemrograman web. Orang awam dapat dengan mudah menjalankannya.

3. Open Source


Open Source adalah upaya untuk melepaskan kode-kode program kepada publik. Karena Joomla! adalah CMS Open Source, maka kita dapat menggunakannya secara gratis. Kita hanya cukup membayar web hosting.

4. Banyak Fitur

Joomla! mempunyai banyak fitur di dalamnya. Component dan module dapat di download secara gratis. Selain itu pengguna juga dapat dengan gampang merubah tampilan web hanya dengan mendownload template dan menginstalnya.

5. Kemudahan Peng-custom-an


Joomla! mudah di-custom, baik itu dengan cara object-class ataupun gaya progamming lainnya. Sehingga serumit apapun aplikasi, bisa ditangani dengan mudah tanpa perlu terlebih dahulu memahami API Joomla!.


Kelemahan Joomla!

Kemampuan website membuat link yang mudah dibaca dan cepat dikenali oleh mesin pencari masih kurang. Kelemahan ini membuat website kita jarang menempati urutan teratas dari hasil pencarian mesin pencari. Jika anda ingin mengubah Joomla! memiliki kemampuan yang lebih baik dalam hal ini maka anda perlu install komponen freeware Open SEF tetapi kemampuannya tidak sebaik Advanced SEF. Pengguna Joomla! juga harus berhati-hati karena website-nya bisa saja tidak bisa diakses setelah SEF diaktifkan.

1. Keterbatasan ACL (Access Control List)


ACL atau Access Control List adalah kemampuan CMS untuk memberikan akses yang berbeda kepada setiap penggunas atau group tertentu. Dalam hal ACL, maka Joomla! hanya menyediakan group tertentu saja, yaitu: Super Administrator, Administrator, Manager, Publisher, Editor, Registered Pengguna dan Guest. Joomla! tidak mengijinkan anda untuk menambah ACL ini atau mengubah ACL ini.

2. Ketiadaan Multisite

Multisite adalah kemampuan CMS untuk membuat website induk yang terdiri atas beberapa website anak. Sehingga jika perlu upgrade maka cukup induknya saja yang di-upgrade. Ini berguna sekali untuk membangun website komunitas di mana masing-masing anggota mempunyai website-nya sendiri. Fasilitas Multisite ini tidak terdapat di Joomla!.

3. Ketiadaan Tracker

Tracker adalah kemampuan CMS untuk menampilkan apa saja yang pernah ditulis atau dikirim oleh pengguna tertentu. Pada website ini jika anda klik "Tracker"http://www.blogger.com/img/blank.gif maka akan ditampilkan semua blog, artikel, forum, maupun komentar yang pernah anda tulis. Fasilitas ini tidhttp://www.blogger.com/img/blank.gifak terdapat pada Joomla!.

4. Kurangnya Cache Memory


Cache memory pada CMS adalah kemampuan CMS untuk menyimpan secara dinamis halaman website yang telah dibuka, dengan demikian tidak perlu melakukan query ulang pada database tetapi cukup satu query saja. Cache pada Joomla! hanya sekitar 12%.

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Joomla!
http://chynmoe.blogspot.com/2010/05/kelebihan-dan-kelemahan-joomla.html