Minggu, 30 September 2012

Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia


Pengertian

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia  yaitu Perjan, Perum dan Persero. Berikut penjelasan dari masing masing jenis BUMN :

A. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan : perjan TVRI, KAI (kini menjadi PT) dan Bukit Asam Batu Bara.

Ciri-ciri Perjan :

  • Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
  • Pemimpin dan karyawannta ditunjuk/diangkat oleh menteri dan berstatus PNS
  • Mendapat fasilitas dari negara
  • Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri
  • Seluruh modal dari APBN


B. Perusahaan Umum  (Perum)

Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi Persero. Contoh perum diantaranya adalah : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.

Ciri-ciri Perusahaan Umum antara lain :

  • Tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
  • Permodalan milik Negara dan dana yang diperoleh berasal dari pinjaman
  • Dipimpin oleh direksi
  • Memperoleh fasilitas Negara
  • Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara
  • Bergerak pada usaha vital
  • Mempunyai fungsi social ekonomi
  • Berbadan hukum dan dapat dituntut dan menuntut berdasarkan hukum perdata


C. Perseroan

Perusahaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek untuk diperjual belikan.

Sedangkan Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Berikut merupakan ciri-ciri  dari suatu Persero :

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara


Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain :

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)


2. Badan Usaha Milik Swasta  ( BUMS )

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu Firma (Fa), Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) dan Perseroan terbatas (PT). Berikut penjelasan dari masing masing jenis BUMS :

A. Firma ( Fa )

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.

Ciri-ciri firma :

  • Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
  • Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
  • Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi


Keunggulan Firma adalah :

  1. Prosedur pendirian mudah
  2. Kemampuan financial lebih besar
  3. Setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
  4. Status hukum jelas
  5. Adanya pembagian kerja diantara anggota
  6. Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.


Kelemahan Firma :

  1. Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan
  2. Kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar
  3. Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
  4. Rawan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.



B. Persekutuan Komanditer (Commanditaire vennotschap-CV)

CV adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.

Ciri-ciri Persekutuan komanditer :

  • Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
  • Terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
  • Sekutu komanditer atau pasif adalah orang yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
  • Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
  • Tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan


Keunggulan C.V adalah :

  1. Pendiriannya mudah
  2. Modal yang dikumpulkan banyak
  3. Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar
  4. Kesempatan ekspansi lebih besar
  5. Manajemen dapat diverifikasikan


Kelemahan C.V adalah :

  1. Tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif
  2. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  3. Sukar untuk menarik kembali investasinya


C. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.

Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):

  • Bertujuan mencari keuntungan
  • Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
  • Tidak memperoleh fasilitas Negara
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
  • Pemerintah sebagai pemegang saham
  • Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata


Keunggulan PT :

  1. Adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan
  2. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
  3. Pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil
  4. Saham mudah diperjual belikan
  5. Mudah menarik modal dari masyarakat


Kelemahan PT :

  1. Biaya pendirian relatif tinggi
  2. Harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah
  3. Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham
  4. Perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu


3. Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:

  • Koperasi Sekolah
  • Koperasi Pegawai Republik Indonesia
  • KUD
  • Koperasi Konsumsi
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Produksi


Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://shiningwiris.wordpress.com/2011/10/14/jenis-badan-usaha-di-indonesia-dan-ceteris-paribus/
http://syadiashare.com/jenis-badan-usaha-dan-kegiatan-ekonomi-di-indonesia.html


E-Commerce

Pengertian

Secara sederhana E-Commerce dapat diartikan sebagai konsep penerapan E-Bussines sebagai strategi jual-beli barang dan jasa melalui jaringan elektronik dan biasanya melibatkan transaksi data elektronik, sistem manajemen inventory otomatis dan sistem pengumpulan data otomatis. Hal ini disebabkan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi baik dalam segi efisiensi serta keamanannya, sehinnga memunculkan ide-ide gagasan untuk menjadikan teknologi informasi itu sebagai media untuk melakukan pemasaran, promosi, bahkan transakasi data yang dianggap bisa lebih efisien dan mempermudah transaksi jual-beli.

E-Commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-Commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-Commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan). Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :

  • Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan. 
  • Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan. 
  • Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit) 
  • Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan transaksi (Januri, dkk, 2008). 


Sejarah Singkat Perkembangan E-Commerce

Kemunculan E-Commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman website. Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga US$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Jenis-jenis E-Commerce

E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda yaitu:

1. Business to Business (B2B) 
Business to Business e-Commerce memiliki karakteristik: Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust). Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama. Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya. Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.

2. Business to Consumer (B2C) 
Business to Consumer e-Commerce memiliki karakteristik sebagai berikut: Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum. Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web. Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan. Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi (client consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.

3. Consument to Consument (C2C) 
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain. Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com, para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com. Selain itu banyak pelanggan yang melakukan lelangnya sendiri seperti greatshop.com menyediakan piranti lunak untuk menciptakan komunitas lelang terbalik C2C online.

4. Consument to Business (C2B)
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut. (Januri, dkk, 2008).

Keuntungan E-Commerce 

Berikut adalah beberapa keunggulan e-commerce :

  1. Tidak mengenal adanya batasan tempat karena transaksi bisa terjadi walaupun konsumen dan penjual berada di tempat yangberlainan 
  2. Mengefisiensikan waktu karena tidak mengenal batasan atau setiap transaksi e-commerce bisa dilakukan selama 24 jam. 
  3. Lebih sedikitnya pegawai yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi sehingga dapat mengikis anggaran pengeluaran perusahaan penjual. 


Kelemahan E-Commerce

Berkut merupakan kekurangan dari penerapan e-commerce :

  1. Sering terjadinya penipuan seperti fiktif credit card, atau terkadang penipuan penjual terhadap pelanggan karena hukum yang mengatur tentang e-commerce masih belum terlalu berkembang. 
  2. Konsumen tidak dapat melihat langsung kondisi barang yang akan dibeli 
  3. Mempersempit lapangan pekerjaan karena industri e-commerce tidak membutuhkan banyak pegawai untuk melayani transaksi.
Referensi

Rabu, 18 April 2012

Tools dan Software Serta Perbandingannya untuk Pengembangan Game

Pada artikel ini, akan dibahas mengenai perbandingan beberapa tools/software yang biasa digunakan untuk pengembangan game.

Game Maker
Game maker merupakan suatu program yang bisa dikatakan cukup simple dan mudah untuk digunakan. Dengan program ini anda dapat menciptakan game jenis apa saja yang anda inginkan seperti: racing, action, fighting, rpg, adventure, puzzle, tactic, simulation, dll.

Program ini lebih focus pada game berjenis 2D tetapi program ini juga menyediakan feature yang memungkinkan anda untuk membuat game jenis 3D ,namun anda tidak bisa membuat game sekelas ”Empire Earth”, “Need for Speed”, dengan program ini. Karena feature 3D yang diberikan hanya untuk membuat game 3D yang sederhana.
Script yang dipakai adalah GML (Game Maker Language) yang juga bisa dipadukan dengan programming language seperti Delphi,C,dan sebagainya,hal ini bisa dilakukan dalam kapasitas penggunaan DLL (Dynamic Link Library,berupa semacam plugin yang mengandung fungsi-fungsi yang tidak dimiliki oleh GameMaker)

R.P.G Maker VX
R.P.G Maker merupakan program yang difokuskan untuk membuat game bertipe R.P.G (Role Playing Game).Program ini bisa dikatakan cukup mudah untuk dipahami, karena dilengkapi dengan tools-tools yang bisa dibilang tidak terlalu rumit.
Umumnya banyak orang-orang yang mulai membuat game karena kecintaanya dengan dunia R.P.G , Misalkan setelah bermain “Suikoden “ atau “Final Fantasy”,seseorang merasa ingin membuat game R.P.G. serupa. mungkin anda salah satu dari orang–orang itu, jadi anda bisa mulai mencari program ini.
Sebab dengan program ini anda dapat membuat game R.P.G sebebas-bebas mungkin. Script yang dipakai dalam R.P.G. Maker VX yang dipakai adalah pengembangan dari RGSS,yaitu RGSS2.


Adobe Flash Player
Mungkin sudah banyak orang yang tahu tentang program yang satu ini. Program ini sebetulnya digunakan untuk membuat presentasi atau mendisain web. Namun selain itu dengan sedikit kreatifitas anda dapat membuat game sederhana dengan program ini. Sebab program ini tidak ditujukan untuk membuat game yang berat.


AGS(Adventure Game Studio))
AGS adalah program yang khusus untuk membuat game bertipe “point and click”. Mungkin sebagian dari anda ada yang tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan “point and click”.
Point and click adalah jenis game yang umumnya bertipe adventure atau puzzle. Game bertipe ini dimainkan dengan menggunakan mouse sebagai penentu arah bagi karakter, game bertipe ini sendiri sempat meledak dan mengalahkan game console “Atari”, ketika awal kebangkitan game PC.

Contoh –contoh game bertipe point and click adalah: Clock Tower ( playstation one), Broken Sword, Monkey Island ,Day of the Tentacle. Jadi bagi anda yang penasaran atau hobi membuat cerita petualangan atau fiksi ilmiah dan ingin membuat cerita tersebut menjadi game , anda bisa menggunakan program ini.

3D Game Studio
Program yang satu ini ditujukan untuk membuat game-game bertipe 3D ataupun 2D. Namun program ini lebih dikhususkan untuk membuat game bertipe 3D.
Tapi untuk tambahan , program ini bisa dikatakan cukup sulit digunakan bagi anda yang belum memiliki pemahaman dasar tentang 3D maupun tentang membuat game.

Kelebihan dari program ini adalah , anda dapat membuat game sekelas dengan “Medal of Honor”, “Onimusha” , “ Prince of Persia”, “Ghost Recon”, ”Grand Theft Auto”, dll .
Jadi bila anda sudah mengerti tentang dasar dari membuat game, mungkin anda dapat mencoba program ini.

Untuk memilih tools dan software yang tepat untuk pengembangan game, hal pertama yang kita tentukan adalah jenis game yang akan kita buat. Karena setiap tools dan software untuk pengembangan game tersebut memiliki keunggulannya masing-masing. Sebagai contoh, apabila kita akan membuat game yang bertema RPG 2D, tools dan software yang cocok untuk digunakan adalah RPG Maker.

Referensi
http://zeprikuswandi.blogspot.com/2012/04/tools-dan-software-serta.html

Jenis-jenis Game dan Opportunity untuk Menunjang Creative Industry

Jenis-jenis Game

Secara garis besar game dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya:

1. FPS (First Person Shooter)
Adalah jenis game tembak-tembakan dengan tampilan pemain adalah tokoh yang dimainkan. Biasanya berupa misi untuk suatu tujuan tertentu. Ciri khas game ini adalah penggunaan senjata jarak jauh.
Contoh : Counter-Strike, Call of Duty, Ghost Recon, Point Blank, Crossfire


2. RTS (Real Time Strategy)
Adalah genre permainan strategi, taktik, dan logika. Biasanya berupa perang yang tiap pemainnya memiliki suatu pasukan atau negara. Dalam RTS permainan dapat berupa sejarah, fantasi, dan fiksi ilmiah.
Contoh : Age of Empires, Warcraft, Command & Concuer, Rise of Nations, Stronghold


3. RPG (Role Playing Game)
Adalah game yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Ada pula jenis lain game RPG ini, diantaranya :
LARP (Live Action Role Playing) adalah game RPG dimana para pemain bisa melakukan gerakan fisik tokohnya. Biasanya pemain menggunakan kostum dan menggunakan alat-alat yang sesuai dengan tokoh, dunia dan cerita yang dia mainkan.


MMORPG (Massively Multiplayer Online Role-Playing Game) adalah game RPG yang melibatkan ribuan pemain untuk bermain game bersama dalam dunia maya. Contoh : Final Fantasy, Ragnarok, Avalon, RF, World of Warcraft, DotA, Perfect World


4. Construction and Management Simulation Games
Adalah game yang mesimulasikan proyek membangun dan mengelola. Pada dasarnya adalah masalah ekonomi dan konseptual. Game ini jarang yang melibatkan konflik dan eksplorasi, dan hampir tidak pernah meliputi tantangan fisik.
Contoh : Sim City, Roller Coster Tycoon, Caesar


5. Vehicle Simulation
Jenis permainan ini mensimulasi pengoperasian beberapa kendaraan, kendaraan bisa berupa pesawat terbang, pesawat tempur, kereta, kendaraan perang, maupun kendaraan konstruksi.
Contoh : Train Simulator, Truck Simulator, FlightGear, Tram, Orbiter


6. Adventure Games
game yang mengutamakan masalah eksplorasi dan pemecahan teka-teki. Namun terkadang meliputi masalah konseptual, dan tantangan fisik namun sangat jarang.
Contoh : Indiana Jones, God of War, Tomb Raider, Assasins Creed


7. Fighting Game
Fighting adalah genre game bertarung. Seperti dalam arcade, pemain dapat mengeluarkan jurus-jurus ampuh dalam pertarungannya. Genre fighting biasanya one on one dalam sebuah arena yang sempit.


8. Sports
Adalah genre bertema permainan olahraga. Sistem permainan akan berbeda-beda tergantung jenis olahraga yang menjadi tema game tersebut.


Masih banyak lagi jenis game yang ada pada saat ini, kedelapan jenis game yang ditampilkan disini hanyalah sebagian besar jenis game yang ada pada saat ini.

Peluang dalam Menunjang Creative Industry

Pengertian dari Creative Industry adalah industri-industri yang memiliki ide hasil sendiri, keterampilan, kreativitas dan bakat yang memiliki potensi untuk pekerjaan dan penciptaan kekayaan melalui generasi dan eksploitasi kekayaan intelektual (Creative Industries Mapping Document’, DCMS, 2001).

Peluang para pendesain game pada industri ini sangatlah menjanjikan. Hal ini dapat dilihat dari betapa banyaknya orang yang memainkan video game pada saat ini. Otomatis dunia game menjadi tambang emas untuk mendapatkan laba.

Selain merupakan tambang emas untuk mendapatkan laba, persaingan pada industri game sangatlah berat. Sangat banyak perusahaan pendesain game yang mendistribusikan game-game berkualitas, sehingga para pendasain "kecil" sulit bersaing dalam memasarkan game kreasi mereka.

Arsitektur Mesin Game

Pengertian Game Engine

Apakah yang dimaksud dengan Game Engine itu? Game Engine adalah sistem perangkat lunak yang dirancang untuk menciptakan dan pengembangan video game. Ada banyak mesin permainan yang dirancang untuk bekerja pada konsol permainan video dan sistem operasi desktop seperti Microsoft Windows, Linux, dan Mac OS X. fungsionalitas inti biasanya disediakan oleh mesin permainan mencakup mesin render ( “renderer”) untuk 2D atau 3D grafis, mesin fisika atau tabrakan (dan tanggapan tabrakan), suara, script, animasi, kecerdasan buatan, jaringan, streaming, manajemen memori, threading, dukungan lokalisasi, dan adegan grafik.

Proses pengembangan permainan sering dihemat oleh sebagian besar menggunakan kembali mesin permainan yang sama untuk menciptakan permainan yang berbeda. Engine bukanlah executable program, artinya engine tidak bisa dijalankan sebagai program yang berdiri sendiri. Diperlukan sebuah program utama sebagai entry point atau titik awal jalannya program. Pada C++, entry point-nya adalah fungsi ‘main().’ Biasanya program utama ini relatif pendek. Game engine adalah program yang ‘memotori’ jalannya suatu program game.

Setelah engine diselesaikan, programmer hanya perlu menambahkan program utama, memakai resources (objek 3D, musik, efek suara) yang baru, dan, jika benar-benar dibutuhkan, sedikit memodifikasi engine sesuai kebutuhan spesifk dari game yang bersangkutan.

Program game engine seluruhnya berorientasi objek. Dia lebih bersifat reaktif daripada prosedural. Sulit untuk menggambarkan engine secara keseluruhan dalam flow-chart, karena alur program bisa diatur sesuai dengan keinginan pemakai engine, yaitu game programmer.

Konsep Game Engine

Konsep dari game engine sebenernya cukup gampang, yaitu bahan dasar yang diperlukan sebuah game untuk menjalankan tugasnya, merender pixel demi pixel, menghitung physiscs, memperkirakan input tombol, dan lain hal, yang memungkinkan developer kreatif dapat membuat sebuah game dengan engine yang sama menjadi unik satu sama lain. Di analogikan sebagai sebuah mobil, game engine sudah merupakan bagian mobil, sekitar 50% jadi. Mesin dan rangkaian sistem pengapian, sampai pembuangan. Kurang body dan aksesoris. Sebuah game engine memungkinkan penggunaan kembali komponen komponen yang dapat mempercepat hadirnya game menjadi nyata di layar monitor mu.


Blender Game Engine 2.42

Sejarah dari Game Engine

Istilah “Game Engine” muncul pada pertengahan 1990-an, terutama saat boomingnya game 3D FPS. Sekarang hampir semua perusahaan game memiliki game engine mereka sendiri, menggunakannya untuk membuat game mereka, dan menyimpannya untuk diri sendiri.

Semakin lama kebutuhan untuk game engine yang makin modern semakin bertambah. Waktu demi waktu, game engine yang mereka kembangkan sendiri mulai dirasa terlalu mahal untuk dikembangkan lebih lanjut. Hal ini memicu beberapa developer untuk menciptakan game engine yang terbuka untuk di franchise-kan.

Tipe Tipe Game Engine

Secara garis besar Game Engine dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Freeware

Blender
Golden T Game Engine (GTGE)
DXFramework
Ogre
Aleph One
Axiom Engine
Allegro Library
Box2D
Build Engine
Cube
Cube 2
DarkPlaces
jMonkeyEngine (jME)
Panda3D
Pipmak Game
Unity

2. Berbayar/ Commercial

Alamo
A.L.I.V.E
BigWorld
DXStudio
Dunia Engine
Euphoria
GameStudio
Jade Engine
Jedi
Medusa
RPG Maker VX
RPG Maker XP
RPG Maker 2003
RPG Maker 95
Vision Engine
Visual3d

Arsitektur Game Engine

Arsitek adalah pelajaran untuk membuat rancangan dari bangunan. Sedangkan arsitektur mesin game adalah system perangkat lunak yang dirancang untuk menciptakan dan pengembangan video game. Dapat dikatakan bahwa arsitektur mesin game itu adalah rancangan dari sistem perangkat lunak dari game itu sendiri.

Tahap awal dari merancang suatu game adalah memilih jenis game yang akan dibuat agar dapat lebih terfokus dalam mengerjakannya. Selanjutnya adalah mendesaian game yang akan dibuat. Setelah kita memiliki desain game, langkah berikutnya adalah mengimplementasikan desain tersebut menjadi source code. Apabila source telah selesai dirancang, maka game tersebut dapat dimainkan dan digunakan sesuai yang diinginkan oleh sang pembuat game. Apakah game tersebut dibuat untuk dikomersilkan atau dikembangkan oleh orang lain

Referensi

http://en.wikipedia.org/wiki/Game_engine
http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_game_engines
http://alievaliev.blogspot.com/2012/04/arsitektur-mesin-game.html

Senin, 30 Mei 2011

Situs Pemerintah Provinsi Riau



Situs pemerintah Provinsi Riau http://www.riau.go.id/ menurut saya merupakan salah satu situs pemerintah yang konten dan isinya cukup lengkap. Dimulai dari profil Provinsi Riau yang isinya membahas tentang sejarah, lambang-lambang daerah, serta visi dan misi dari Provinsi Riau itu sendiri. Kemudian terdapat data-data umum mengenai Provinsi Riau seperti letak geografi, topografi, peta pulau-pulau yang terdapat di Riau, serta lahan dan iklim di Provinsi Riau. Selain itu juga terdapat informasi mengenai organisasi pemerintahan di Provinsi Riau, diantaranya di bidang eksekutif, legislatif, aparatur, organisasi pemprov, dan organisasi kabupaten / kota. Juga terdapat rincian mengenai infrastruktur ekonomi Provinsi Riau, mengenai sosial dan budaya Provinsi Riau, polhukam, dan yang terakhir indag & investasi di Provinsi Riau. Tidak lupa juga bahwa di situs tersebut terdapat kontak, alamat email, dan forum sebagai media komunikasi antara Pemerintah Provinsi Riau dengan masyarakat.



Pada tampilan muka situs terdapat index berita tentang Provinsi Riau, dilihat dari timeline-nya index berita tersebut cukup up to date. Namun berita-berita tersebut tidak disortir menjadi beberapa kategori, sehingga berita-berita tersebut dicampur dan agak membingungkan bagi masyarakat yang ingin membaca berita mengenai satu kategori saja.



Selain index berita, sepertinya Provinsi Riau sedang melakukan promosi mengenai PON XVIII yang rencananya pada tahun 2012 akan diadakan di Riau, ini terlihat dari adanya banner mengenai promosi tersebut.



Yang menyita perhatian saya pada tampilan muka situs pemerintah Provinsi Riau ini adalah terdapatnya Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat. Menurut saya ini merupakan informasi yang bagus bagi masyarakat Provinsi Riau. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah informasi ini memang seharusnya dicantumkan pada situs pemerintah Provinsi Riau? Dengan pertimbangan bahwa masyarakat "mungkin" tidak membuka situs pemerintah Provinsi Riau untuk mengetahui informasi mengenai Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat tersebut. Sebaiknya informasi mengenai Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat tersebut disebarluaskan melalui media cetak seperti koran harian, agar masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan informasinya.



Pada bagian akhir situs dicantumkan link situs organisasi pemerintah Provinsi Riau, seperti dinas-dinas, sekretariat daerah, rumah sakit, Korpri, dan sebagainya. Ini mempermudah masyarakat dalam pencarian informasi. Dan yang menarik terdapat juga informasi mengenai tempat-tempat wisata yang ada di Provinsi Riau. Seperti info travel, info rumah makan, info hotel, dan info-info mengenai daerah wisata yang terdapat di Provinsi Riau.



Kesimpulan yang dapat diambil adalah situs pemerintah Provinsi Riau merupakan situs dengan isi dan konten yang cukup lengkaps serta dapat ditampilkan menggunakan dua versi bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Namun yang menjadi kekurangan adalah situs ini ditampilkan kurang rapi. Serta forum yang saat ini tidak bisa diakses, padahal forum merupakan salah satu sarana diskusi antara masyarakat dengan pemerintah.

Senin, 23 Mei 2011

Hak Paten dan Hak Cipta

Hak Paten

Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Subjek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten

Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.

b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.

- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.

- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.

Hak Cipta



Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Kelebihan Hak Paten dan Hak Cipta :

Dengan mendapatakan Hak Paten atau Hak Cipta, maka hasil karya dari para pemegang hak tersebut akan dilindungi oleh suatu hukum sehingga hasil karya tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara sembarangan. Apabila terjadi suatu pembajakan atau pengklaiman terhadap hasil karya tersebut, kasusnya dapat diselesaikan secara hukum dan terdapat hukuman serta denda sebagaimana yang telah tertulis di dalam undang-undang.

Kekurangan Hak Paten dan Hak Cipta :

Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta